Selasa, 18 April 2017

Tata cara pendirian koperasi (ekonomi koperasi)



Assalamualaikum.WR.WB
Pada tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang berbadan hukum. Sub-sub pokok pembahasannya diantara lain :
A. Tahapan Pendirian koperasi :
1. Dasar Hukum antara lain :
  • Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  • Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Maksud dan tujuan
  • Jenis koperasi dan Bidang usaha
  • Keanggotaan
  • Rapat Anggota
  • Pengurus, Pengawas dan Pengelola
  • Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
  • 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
  • Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
  • Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
  • Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
  • Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
B. Syarat Pembentukkan Koperasi
Langkah Pertama
cara mendirikan koperasi Perlu disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran. Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?

Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.

Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.

Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Langkah 5
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.

c.  Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
 a. Dasar Pembentukan
Orang yang mendirikan atau menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atai kepentingan ekonomi yang sama. Selain itu, usaha yang digeluti harus layak secara ekonomi yang dikelola secara efesien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor  tenaga kerja, modal, dan tekhnologi. Kepengurusan dan manajemen serta modal sendiri harus tesedia dengan tidak menutup kemungkinan untuk memperoleh bantuan/pinjaman dari pihak luar.

b. Persiapan Pembentukan
Pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi Kabupaten agar mendapat penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya, terutama mengenai landasan, prinsip dasar koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya. Jika dirasakan cukup serta tanpa paksaan, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.

c. Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan minimal dihadiri 20 peminat (bakal anggota) yang di pimpin oleh seorang/lebih dari antara mereka sendiri. Bisa juga mengundang pejabat Koperasi setempat untuk memberikan petunjuk dan penjelasan. Hal utama yang dibahas pada rapat pembentukan ini ialah pembentukan Anggaran Dasar usaha yang hendak dijalankan., modal awal serta pemilihan pengurus dan Badan Pengawas Koperasi.
Setelah rapat selesai, pengurus wajib membuat berita acara rapat pembentukan untuk dijadikan lampiran dalam permohonan pengesahan badan hokum kepada Kantor Koperasi setempat beserta konsep anggaran dasar yang telah di setujui, serta neraca awal koperasi.

d. Pengajuan Permohonan
Para pendiri atau orang yang diberi kuasa mengajukan permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor  Departemen  Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah ditempat/wilayah domisili dari koperasi yang akan dibentuk.

e. Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
Hal utama yang diteliti sebelum seorang Pejabat berwenang memberikan pengesahan badan hokum koperasi ialah bahwa keanggotaan, permodalan, pengurusan, dan bidang usaha yang dijalankan harus layak secara ekonomi serta anggaran dasarnya tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
    
f. Pengesahan Akta Pendirian
     Selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan, pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan akta pendirian. Jawabannya tidak selalu mengesahkan, tetapi bisa juga berkeberatan atas Anggaran  Dasar/Akta Pendiriannya jika melanggar ketentuan. Jika anggaran dasar/akta pendiriannya tidak bertentangan maka bubuhi tanggal, nomor pendaftaran seerta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama Menteri. Tanggal pendaftaran Akta Pendirian akan menjadi tanggal resmi berdirinya koperasi.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar