Assalamualaikum.WR.WB
Pada
tulisan kali ini saya akan membahas tentang Tata Cara Mendirikan koperasi yang
berbadan hukum. Sub-sub pokok pembahasannya diantara lain :
A. Tahapan Pendirian koperasi :
1. Dasar Hukum antara
lain :
- Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan
kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi.
4. Proses pendirian
koperasi dimulai dengan pelaksanaan rapat pembentukan koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri,
sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi
melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi
Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran
pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai
narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk
meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum
di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila
memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian,
perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat
Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara
lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau
penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri
(dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris
atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada
pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
- 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
- Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
- Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
- Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang
berwenang akan melakukan :
- Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
- Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas
diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan
ditolak maka keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap
Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta
pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan
(Pasal 12 Ayat 2).
B. Syarat Pembentukkan Koperasi
Langkah Pertama
cara mendirikan koperasi Perlu
disadari pembentukan koperasi harus didasarkan kepada kebutuhan dan kesadaran.
Sebelum mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu kita harus tahu hal-hal
berikut.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah 5
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
Perlu apa tidak koperasi di daerah ini? Jika perlu kenapa?
Apakah sudah ada rencana usaha yang akan dijalankan?
Bagaimana persiapannya seperti modal, tempat usaha dan sebagainya?
Langkah Kedua
Segera diadakan rapat persiapan pembentukan yang menghadirkan calon pendiri, untuk koperasi primer dibutuhkan minimal 20 orang agar koperasi bisa berdiri. Kantor koperasi dan jenis usaha harus jelasa dan yang paling penting kesepahaman kebutuhan. Koperasi adalah media bagi masyarakat untuk menumbuhkna kerjasama, gotong royong dalam konteks ekonomi, sehingga sangat penting setiap pendiri memahami tujuan mulai ini.
Langkah Ketiga
Pelaksanaan rapat pembentukan. Pada rapat pembentukan di tentukan pendiri dan pengurus serta pengesahan anggota dengan cara semua pendiri menanda tangani berita acara pembentukan koperasi kemudian ditentukan pengurus koperasi, anggaran dasar ( Peraturan-peraturan Pokok), serta rencana kerja dan rencana anggaran.
Langkah 4
Sosialisasikan koperasi yang baru dibentuk kepada pemerintah, calon relasi, masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Langkah 5
Sesegera mungkin diadakan rapat pengurus yang akan membahas program kerja, peraturan-peraturan usaha dan administrasi. Jika koperasi ingin di buatkan badan hukum maka setelah koperasi dibentuk langsung diajukan permohonan Badan Hukum Kepada Pemda TK II.
c. Langkah-langkah Mendirikan Koperasi
a. Dasar Pembentukan
Orang yang mendirikan atau menjadi anggota koperasi
harus mempunyai kegiatan atai kepentingan ekonomi yang sama. Selain itu, usaha
yang digeluti harus layak secara ekonomi yang dikelola secara efesien dan mampu
menghasilkan keuntungan usaha dengan memperhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal, dan tekhnologi. Kepengurusan
dan manajemen serta modal sendiri harus tesedia dengan tidak menutup
kemungkinan untuk memperoleh bantuan/pinjaman dari pihak luar.
b. Persiapan Pembentukan
Pemrakarsa menghubungi Kantor Koperasi Kabupaten agar
mendapat penerangan dan penyuluhan seluas-luasnya, terutama mengenai landasan,
prinsip dasar koperasi, keanggotaan dan kepengurusannya. Jika dirasakan cukup
serta tanpa paksaan, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
c. Rapat Pembentukan
Rapat pembentukan minimal dihadiri 20 peminat (bakal
anggota) yang di pimpin oleh seorang/lebih dari antara mereka sendiri. Bisa
juga mengundang pejabat Koperasi setempat untuk memberikan petunjuk dan
penjelasan. Hal utama yang dibahas pada rapat pembentukan ini ialah pembentukan
Anggaran Dasar usaha yang hendak dijalankan., modal awal serta pemilihan
pengurus dan Badan Pengawas Koperasi.
Setelah rapat selesai, pengurus wajib membuat berita
acara rapat pembentukan untuk dijadikan lampiran dalam permohonan pengesahan
badan hokum kepada Kantor Koperasi setempat beserta konsep anggaran dasar yang
telah di setujui, serta neraca awal koperasi.
d. Pengajuan Permohonan
Para pendiri atau orang yang diberi kuasa mengajukan
permintaan pengesahan badan hokum kepada Kepala Kantor Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah ditempat/wilayah domisili dari
koperasi yang akan dibentuk.
e. Pendaftaran Koperasi sebagai Badan Hukum
Hal utama yang diteliti sebelum seorang Pejabat
berwenang memberikan pengesahan badan hokum koperasi ialah bahwa keanggotaan,
permodalan, pengurusan, dan bidang usaha yang dijalankan harus layak secara
ekonomi serta anggaran dasarnya tidak boleh bertentangan dengan UU No. 25/1992
tentang Perkoperasian dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
f. Pengesahan Akta
Pendirian
Selambat-lambatnya 3 bulan sejak penerimaan
permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan, pejabat
terkait harus telah memberikan jawaban pengesahan akta pendirian. Jawabannya
tidak selalu mengesahkan, tetapi bisa juga berkeberatan atas Anggaran Dasar/Akta Pendiriannya jika melanggar
ketentuan. Jika anggaran dasar/akta pendiriannya tidak bertentangan maka bubuhi
tanggal, nomor pendaftaran seerta tanda pengesahan oleh pejabat atas nama
Menteri. Tanggal pendaftaran Akta Pendirian akan menjadi tanggal resmi
berdirinya koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar