KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA
1.PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan
sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan
jasa untuk dijual.
2.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau
perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan
sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau
jasa.
Koperasi adalah badan
usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan
usaha maka :
a.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck
(1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya
strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan
tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck
menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan
tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai
pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada
pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak kasus
perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
4. DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan koperasi
sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan
adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena
dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut
adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan
adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan
oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk
memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah
untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility).
Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan
adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (satisfying
behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll
6. TEORI LABA DAN FUNGSI LABA
a. Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung
Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi
diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat
sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
Teori Laba Monopoli
(Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan
dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih
tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas
supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari
pemerintah
b. Fungsi Laba
Laba yang tinggi
adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
7. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya
sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota
koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai
(users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau
menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus
menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling
tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
Calon anggota tersebut
tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang
tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi
yang sama.
Calon anggota koperasi
harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka
dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai
prospek.
b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di
Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah
usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
bisnis dan kesejahteraannya.
Kelebihan kemampuan
pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang
bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan
kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
Koperasi menjalankan
kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri
dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini
adalah sebagai berikut :
Modal investasi adalah
sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional
suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
Modal kerja adalah
sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang
dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam
perusahaan, yaitu :
a.
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan
pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41,
bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri
bersumber dari :
a. Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan modal
pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi
lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
d. Penerbitan
dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
d. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45
ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU
yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada
anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat
anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.
Dana cadangan
b.
Dana pendidikan
c.
Dana sosial
d.
Dana pembangunan Daerah Kerja
e.
Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha
bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip
koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat
menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi
dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap
berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain,
yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar
dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi
anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
8. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat
(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
“Pembagian SHU
kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen
di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar