ANGGARAN DASAR
KOPERASI
11. ANGGARAN DASAR
KOPERASI
AD / ART merupakan
bentuk perikatan dalam koperasi yang menjadi pedoman bagi semua pihak yang
terkait dengan koperasi baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun
usaha.
Pedoman Penyusunan
Ada beberapa pasal
mengenai pedoman penyusunan. Salah satunya yaitu pasal 6 Peraturan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi menyatakan “Menteri memberikan pengesahan terhadapakta
pendirian koperasi, apabial ternyata setelah diadakan penilitian Anggaran Dasar
Koperasi (a) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Pekoperasian; (b) tidak bertentangandengan ketentuan umum dan
kesusilaan”.
Tujuan Penyusunan
Menunjukkan adanya
tata kehidupan koperasi secara teratur dan jelas, yang merupakan bentuk
kesepakatan para anggota koperasi, dan kedudukannya kuat secara hukum karena
keberadaanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 dan menjadi dasar penyusunan
peraturan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan
kegiatan koperasi.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Koperasi
yaitu Anggaran Dasar (AD) koperasi yang membuat ketentuan-ketentuan pokok bagi
tata kehidupan koperasi, ada Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang memuat
himpunan peraturan, mengatur urusan rumah tangga sehari-hari yang merupakan
penjabaran lebih lanjut dari AD. Ada pula pengaturan organisasi, pengaturan
usaha, pengaturan modal dan pengaturan pengelolaan.
2. ARTI
MODAL KOPERASI
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Sumber Modal
Sebagai lembaga
usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya
cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang
dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal
non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis
modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Sumber-Sumber
Modal Koperasi Menurut (UU NO. 12/1967)
· Simpanan Pokok adalah
sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada
Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan
jumlahnya sama untuk semua anggota
· Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada
Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Simpanan Sukarela adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian
atau peraturan –peraturan khusus
Sumbe-Sumber Modal Menurut(UU No. 25/1992)
· Modal sendiri (equity
capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
o Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk
pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan
koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
o Hibah
Hibah adalah sejumlah
uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak
lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
· Modal pinjaman ( debt
capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
DISTRIBUSI
CADANGAN KOPERASI
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang
berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar