ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. Organisasi
Koperasi
Perangkat
organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan
pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur
penasehat unsur pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi. Agar
koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan baik, maka harus dilengkapi dengan
alat perlengkapan organisasi. Alat - alat perlengkapan organisasi koperasi,
sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya, adalah pilar - pilar yang
akan menentukan tumbuh atau runtuhnya koperasi. Selain akan menentukan tujuan
yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi koperasi juga merupakan alat
yang akan menentukan cara mencapi tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan
itu
2.
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :
Pengurus
Pengurus adalah
perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas
mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari
pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan
rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini
ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
Pengelola
Pengelola koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola
adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah
perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25
tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan
pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative
Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada
hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara,
cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita
lihat dalam:
– Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one
man one vote” dan “no voting by proxy”.
– Kesukarelaan dalam keanggotaan
– Menolong diri sendiri (self help)
– Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
– Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
– Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi
melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1) Anggota
2) Pengurus
3) Manajer
4) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi
Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
– mempunyai kemampuan berusaha.
– mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang
disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
– Seorang anggota pengawas harus berani
mengemukakan pendapatnya.
– Rajin bekerja, semangat dan lincah.
– pengurus sulit diharapkan untuk bekerja
full time.
– Pengurus mempunyai tugas penting yaitu
memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
– Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan
sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
3.
Rapat
anggota, pengurus, dan pengawas
Telah
diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen
partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut
menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat
pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula
setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang
berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama
(shared decision areas)Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
4. Manajemen
Pentingnya manajamen
bagi koperasi
Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi.
Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam
bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki
kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya
koperasi akan maju pesat atau setidak-setidaknya tendensi untuk terjadinya
kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini
tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau
tidak semaju seperti yang di harapkan.
Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya
suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini
mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan
kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak
koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam
bidang manajemen.
Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan
lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan,
pengorganisasian, pengendalian.
a.
Perencanaan
Menggambarkan dimuka
hal-hal yang harus di kerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai
tujuan yang telah ditetakan.
b.
Pembuatan keputusan
Melakukan pemilihan
diantara berbagai kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan,
pertentangan-pertentangan dan keraguan-raguan yang timbul dalam proses
penyelenggaraan usaha kerjasama itu.
c.
Pembimbingan
Memerintah,
menugaskan, memberi arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.
d.
Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan,
menyeleraskan orang-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara
tertib dan seirama menuju searah tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan,
percekcokan atau kekosongan kerja.
e.
Pengendalian
Melakukan kegiatan
pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada
terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikendaki.
5. Pendekatan sistem pada koperasi
Menurut Dreheim Koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Koperasi adalah perusahaan yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interpretasi dari Koperasi sebagai Sistem:
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang
dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sitem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusiadalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Business function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan sistem target dalam koperasi gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada untuk melicinkan jalannya Cooperative Combine, koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Koperasi adalah perusahaan yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interpretasi dari Koperasi sebagai Sistem:
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang
dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sitem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusiadalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.
Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Business function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota The Interpersonal Communication System (ICS)
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan sistem target dalam koperasi gabungan
Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada untuk melicinkan jalannya Cooperative Combine, koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Sumber :
Sumarsono,
Sonny . Manajemen Koperasi
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba,
2001, Koperasi, Teori dan Praktek, penerbit Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar