Minggu, 30 April 2017

Organisasi dan manajemen (Softskill)



ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.      Organisasi Koperasi

Perangkat organisasi koperasi terdiri dari: rapat anggota, pengurus, dan pengawas,sedangkan unsur lain yang melengkapi organisasi koperasi adalah: unsur penasehat unsur pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi. Agar koperasi dapat menjalankan kegiatan dengan baik, maka harus dilengkapi dengan alat perlengkapan organisasi. Alat - alat perlengkapan organisasi koperasi, sebagaimana pada bentuk-bentuk perusahaan lainnya, adalah pilar - pilar yang akan menentukan tumbuh atau runtuhnya koperasi. Selain akan menentukan tujuan yang hendak dicapai, alat perlengkapan organisasi koperasi juga merupakan alat yang akan menentukan cara mencapi tujuan, serta tercapai atau tidaknya tujuan itu

2.      Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut :

    Pengurus

Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).

    Pengelola

Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.

    Pengawas

Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
–      Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
–      Kesukarelaan dalam keanggotaan
–      Menolong diri sendiri (self help)
–      Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
–      Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
–      Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1)  Anggota
2)  Pengurus
3)  Manajer
4)  Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
  • Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
  • Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
  • Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
–      mempunyai kemampuan berusaha.
–      mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
–      Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
–      Rajin bekerja, semangat dan lincah.
–      pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
–      Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
–      Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.


3.      Rapat anggota, pengurus, dan pengawas
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
      4.   Manajemen
Pentingnya manajamen bagi koperasi
            Manajemen merupakan salah satu bagian penting dari organisasi koperasi. Berhasil tidaknya suatu koperasi sangat tergantung pada mutu dan kerja dalam bidang manajemennya. Apa bila orang-orang dalam manajemen ini memiliki kejujuran, kecakapan dan giat dalam bekerja maka besarlah kemungkinannya koperasi akan maju pesat atau setidak-setidaknya tendensi untuk terjadinya kebangkrutan dapat ditanggulangi. Tetapi sebaliknya, apabila orang-orang ini tidak cakap, curang atau tidak berwibawa tentulah koperasi pun akan mundur atau tidak semaju seperti yang di harapkan.
            Manajemen memang bukanlah satu-satunya unsur yang menentukan gagal tidaknya suatu usaha, tetapi bagaimanapun orang-orang yang duduk dalam manajemen ini mempunyai peranan penting. Lebih-lebih dalam organisasi koperasi yang bukan kumpulan modal uang melainkan kumpulan orang-orang. Sehingga dari sekian banyak koperasi yang gagal banyak diantaranya yang disebabkan oleh kekacauan dalam bidang manajemen.
            Didalam menggerakan orang-orang dan mengerahkan fasilitas, manager melakukan lima pola perbuatan: perencanaan, pembuatan keputusan, pembimbingan, pengorganisasian, pengendalian.
a.    Perencanaan
Menggambarkan dimuka hal-hal yang harus di kerjakan dan cara mengerjakannya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetakan.

b.     Pembuatan keputusan
Melakukan pemilihan diantara berbagai kemungkinan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan, pertentangan-pertentangan dan keraguan-raguan yang timbul dalam proses penyelenggaraan usaha kerjasama itu.

c.    Pembimbingan
Memerintah, menugaskan, memberi arah dan menuntut bawahan untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan dalam mencapai tujuan yang telah ditentukan.

d.    Pengkoordinasian
Menghubung-hubungkan, menyeleraskan orang-orang dan pekerjaannya sehingga semua berlangsung secara tertib dan seirama menuju searah tercapainya tujuan tanpa terjadinya kekacauan, percekcokan atau kekosongan kerja.
e.    Pengendalian
Melakukan kegiatan pemeriksaan, mencocokan dan mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan yang ada terlaksana sesuai dengan rencana yang ditetapkan dan hasil yang dikendaki.
     


       5.  Pendekatan sistem pada koperasi

Menurut Dreheim Koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

Koperasi adalah suatu organisasi yang terdiri dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Koperasi adalah perusahaan yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Interpretasi dari Koperasi sebagai Sistem:

Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang
dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sitem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

Cooperative Combine

Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusiadalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.

Contoh Cooperative Interprise Combine:
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)

The Business function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.

Sistem Komunikasi antar anggota The Interpersonal Communication System (ICS)

ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan.
ICS meliputi pembentukan sistem target dalam koperasi gabungan


Sistem Informasi Manajemen Anggota

Koordinasi dari suatu sistem yang ada untuk melicinkan jalannya Cooperative Combine, koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Sumber :
                     Sumarsono, Sonny . Manajemen Koperasi
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, penerbit Erlangga, Jakarta.




Selasa, 25 April 2017

Koperasi Sebagai Badan Usaha (softskill)



KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
1.PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
 2.KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
3. TUJUAN DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. DEFINISI TUJUAN PERUSAHAAN
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras  (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA DAN FUNGSI LABA
a. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
Skala ekonomi
Kepemilikan hak paten
Pembatasan dari pemerintah
b. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
7. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
b. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.    25/1992, pasal 43, yaitu :
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
c. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan, yaitu :
a.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b.    Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
a.    Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b.    Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c.     Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d.    Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.    Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b.    Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c.     Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d.    Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.     Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
d. Sisa Hasil Usaha
Sisa Hasil Usaha Koperasi  merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan – keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.       Dana cadangan
b.      Dana pendidikan
c.       Dana sosial
d.      Dana pembangunan Daerah Kerja
e.       Dana pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”.  Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
8. PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Pembagian Sisa Hasil Usaha Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa.
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Sumber :