

DI SUSUN OLEH :
1.
Alfi syifa muthia (50214801)
2.
Atika Putri (51214786)
3.
Devira Eka S (52214850)
4.
Dhani Maskuri (52214907)
5.
Donna Yushinta (53214246)
6.
Erin Nur A (53214610)
7.
Guita Arum S (54214618)
8.
Mohammad Iqbal (56214799)
9.
Mohammad Royhan (5c214896)
10.
Nur Huda Fauzan (58214166)
11.
Nurul Hasanah (58214166)
12.
Nadya Putri U (57214770)
13.
Prihastuti setyorini (58214514)
14.
Rizky Amelia P (59214670)
15.
Thessy Asterina (5d214178)
16.
Wulan Rizka M (5c214328)
Prinsip-prinsip pengukuran resiko
·
Ruang lingkup prinsip-prinsip pengukuran resiko
Ruang lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
a. Penentuan
konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya
b. Identifikasi
risiko,
c. Analisis
risiko,
d. Evaluasi
risiko,
e. Pengendalian
risiko,
f. Pemantauan
dan telaah ulang,
g. Koordinasi
dan komunikasi.
Prinsip-prinsip
pengukuran resiko adalah :
1. Transparansi
Prinsip ini mensyaratkan agar seluruh potensi risiko yang ada
pada suatu aktivitas, khususnya transaksi, dibeberkan secara terbuka. Risiko
yang tersembunyi/disembunyikan akan menjadi sumber permasalahan terbesar dan,
per definisi, tidak akan dapat dikelola dengan baik.
2. Pengukuran yang Akurat
Prinsip ini mewakili sisi sains dari konsep Manajemen Risiko,
dan mensyaratkan investasi berkesinambungan untuk berbagai teknik dan alat yang
akan digunakan sebagai syarat dari proses Manajemen Risiko yang kuat.
3. Informasi Berkualitas yang Tepat Waktu
Prinsip ini akan turut menentukan akurasi pengukuran dan
kualitas keputusan yang diambil. Sebaliknya tidak terpenuhinya prinsip ini bisa
membawa manajemen pada suatu keputusan yang berisiko fatal.
4. Diversifikasi
Sistem Manajemen Risiko yang baik menempatkan konsep
diversifikasi sebagai sesuatu yang penting untuk dicermati.Hal ini menuntut
pola pemantauan yang konstan dan konsisten.Asumsinya adalah bahwa konsentrasi
(Risiko) dapat muncul setiap saat seiring dengan berbagai perubahan yang
terjadi di dunia.
5. Independensi
Berdasarkan prinsip independensi, keberadaan suatu kelompok
Manajemen Risiko yang independen makin dianggap sebagai suatu keharusan.
Prinsip ini tidak sekedar berbicara tentang kewenangan dan level tanggung jawab
dari kelompok Manajemen Risiko dan kelompok/unit lainnya dalam perusahaan,
melainkan juga tentang tentang visi perusahaan dan kualitas interrelasi antara
kelompok Manajemen Risiko dengan kelompok/unit lainnya, dan juga antar
kelompok/unit yang melaksanakan transaksi dengan mengambil risiko tertentu.
6. Pola Keputusan yang Disiplin
Porsi sains dalam konsep Manajemen Risiko memang telah
memberikan banyak kontribusi bagi kemampuan Manajemen Risiko dalam melakukan
pengukuran risiko namun kualitas keputusan tetap saja tergantung pada bagaimana
manajemen memutuskan cara terbaik untuk menggunakan alat/teknik tertentu dan
memahami keterbatasan yang dimiliki oleh alat/teknik tersebut.
7. Kebijakan
Prinsip ini mensyaratkan bahwa tujuan dan strategi Manajemen
Risiko suatu perusahaan harus dirumuskan dalam sebuah Policy, Manual &
Procedure yang jelas. Policy harus secara jelas menjabarkan dan mendefiniskan
filosofi Manajemen Risiko perusahaan dan menyediakan keseluruhan pendekatan
yang digunakan serta organisasi dari proses pengambilan Risiko. Tujuan utama
dari hal tersebut adalah untuk memberikan kejelasan mengenai proses Manajemen
Risiko, baik untuk pihak internal maupun untuk pihak eksternal seperti
regulator dan para analis.
Prinsip-prinsip tersebut di atas akan menjadi penentu arah
dalam menyusun suatu kerangka kerja, suatu model Manajemen Risiko yang handal.
Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut juga akan menjadi penentu keberhasilan
dari penerapan model Manajemen Risiko dalam suatu perusahaan. Tanpa pemahaman
mendalam serta konsistensi dalam menggunakan prinsip-prinsip tersebut, maka
penyusunan dan penerapan suatu model Manajemen Risiko tidak akan memberikan
nilai tambah yang seharusnya dapat diperoleh.
Pengukuran Resiko
Setelah manajer resiko mengidentifikasi berbagai jenis resiko
yang di hadapi perusahaan, maka selanjutnya resiko itu harus di ukur.
Perlunya pengukuran resiko adalah :
a. Untuk
menentukan relatif pentingnya
b. Untuk
memperoleh informasi yang akan menolong untuk menepatkan kombinasiperalatan
manajemen resiko yang tepat untuk menanganinya.
c. Dimensi yang
harus diukur – frekueni atau jumlah kerugian yang akan terjadi serta keparahan
dari kerugian tersebut
·
Konsep propablitias dalam mengukur resiko
KONSEP PROBABILITAS
Pengukuran kerugian baik dari dimensi
frekuensi dan kegawatan berhubungan dengan kemungkinan (probabilitas) dari
kerugian potensiil tersebut.Untuk melakukan analisa terhadap kemungkinan dari
suatu kerugian potensiil perlu memahami prinsip dasar teori probabilitas.
Probabilitas adalah kesempatan atau
kemungkinan terjadinya suatu kejadian/ peristiwa.
a.
Konsep “sample space” dan “event”
Sample Space (Set S) merupakan suatu set
dari kejadian tertentu yang diamati.
Misalnya: jumlah kecelakaan mobil di wilayah tertentu selama periode
tertentu. Suatu Set S bisa terdiri dari beberapa segmen (sub set) atau event
(Set E). misalnya : jumlah kecelakaan
mobil di atas terdiri dari segmen mobil pribadi & mobil penumpang umum.
b.
Asumsi dalam probabilitas
1.
Bahwa kejadian atau event tersebut akan terjadi.
2.
Bahwa kejadian-kejadian adalah saling pilah, artinya dua event tersebut
(kecelakaan mobil pribadi dan mobil penumpang umum tidak akan terjadi secara
bersamaan.
Asumsi diatas membawa kita pada “hukum
penambahan” yang menyatakan bahwa total probabilitas dari 2 event atau lebih
dari masing-masing event yang saling pilah tersebut.
3.
Bahwa pemberian bobot pada masing-masing event dalam set adalah positif,
sebab besarnya probabilitas akan berkisar antara event yang pasti terjadi
probabilitasnya 1, sedangkan event yang pasti tidak terjadi probabilitasnya 0.
c.
Aksioma defenisi probabilitas
Ada 3 aksioma probabilitas, yaitu :
·
Probabilitas suatu event bernilai antara 0 dan 1.
·
Jumlah hasil penambahan keseluruhan probabilitas dari event-event (Set
E) yang saling pilah dalam Set S adalah 1.
·
Probabilitas suatu event yang terdiri dari sekelompok event yang saling
pilah dalam suatu Set S adalah merupakan hasil penjumlahan dari masing-masing
probabilitas yang terpisah.
d. Sifat probabilitas
Probabilitas adalah merupakan
aproksimasi. Sebab sangat jarang sekali
terjadi atau bahkan tidak mungkin kita dapat mengetahui besarnya probabilitas
secara mutlak (pasti sama dengan kenyataan).
Yang kita dapatkan hanyalah suatu perkiraan, yang mungkin benar dan
mungkin juga tidak.
Jadi apa yang kita dapatkan dari suatu
penelitian atau perhitungan berdasarkan definisi probabilitas adalah merupakan
ekspresi, yaitu sebagai prosentase total exposure dalam rangka mendapatkan
estimasi empiris dari probabilitas. Maka
dari itu probabilitas dari sudut empiris dipandang sebagai frekuensi terjadinya
event dalam jangka panjang, yang dinyatakan dalam prosentase.
Misalnya : apabila suatu event telah
terjadi x kali dari jumlah n kasus dari kemungkinan terjadinya event tersebut,
maka probabilitas empirisnya adalah : x/n.
Namun probabilitas tersebut adalah menggambarkan data historis (apa yang
telah terjadi). Sedang kegunaannya untuk
meramalkan kejadian/event yang akan datang merupakan approksimasi/perkiraan
saja; kecuali bila event tersebut akan dengan sendirinya berulang persis
seperti masa lalu. Suatu situasi yang
tampaknya sangat mustahil.
Selanjutnya perlu disadari bahwa untuk
probabilitas, misalnya 2/5, tidaklah berarti bahwa kejadiannya adalah sama
apabila kasus atau jumlah exposure/percobaannya kecil. Hal itu hanya akan terjadi apabila n nya
sangat besar atau mendekati tak terhingga (hukum bilangan besar), dimana x/n
akan dapat menghasilkan probabilitas empiris yang hampir tepat.
e.
Event yang indefendent dan acak
Suatu konsep yang sangat penting dalam
probabilitas dan penerapannya dalam asuransi adalah berkenaan kejadian/event
yang sifatnya berdiri sendiri atau independent.
Artinya hasil dari suatu event dalam sekelompok kemungkinan event tidak
akan mempengaruhi penilaian tentang probabilitas dari event yang lain.
Hal itu berlaku pula bagi percobaan, dimana
hasil dari sejumlah percobaannya juga dapat dianggap independent. Dalam kasus ini sample space nya adalah
serangkaian percobaan (Succesive trials) dan hasilnya merupakan akibat yang
dapat terjadi pada masing-masing percobaan.
Di samping itu event dalam suatu percobaan
haruslah terjadi secara acak, artinya masing-masing event mempunyai kesempatan
atau probabilitas yang sama.
Prinsip keacakan dan ketidak-tergantungan
event mempunyai peranan yang sangat penting dalam asuransi, sebab :
Underwriter/perusahaan asuransi akan berusaha
untuk mengklasifikasikan unit-unit exposures ke dalam kelompok-kelompok, dimana
kejadian/kerugian dapat dianggap sebagai event yang independent. Dimana dengan cara ini maka jumlah pembebanan
yang sama kepada masing-masing anggota kelompok dapat dijustifikasi karena
masing-masing kelompok menyadari bahwa besarnya kemungkinan terjadinya kerugian
adalah sama, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.
Suatu jenis kerugian mungkin dapat diterima
dua kali atau lebih oleh individu yang sama
f.
Event yang berulang
Apabila kita mengetahui bahwa probabilitas
akan terjadinya sesuatu dalam satu kali percobaan adalah “p” dan probabilitas
tidak terjadinya sesuatu adalah “q”, yang besarnya sama dengan 1-p.
(q=1-p). Berdasarkan prinsip ini maka
kita dapat menghitung besarnya probabilitas terjadinya suatu event selama r
kali dalam n kali percobaan, dengan menggunakan formula binominal. Dimana formula binominal menggunakan konsep
compound probability dan addative rule.
Dengan menggunakan formula ini kita akan dapat menghitung distribusi
binominal (lihat statistik).
Distribusi binominal adalah merupakan salah
satu dari teori probabilitas yang digunakan dalam asuransi dan merupakan salah
satu cara yang terpenting.
Dalam penggunaan distribusi binominal
digunakan 3 asumsi :
1.
Ada suatu event atau hasil yang bersifat saling pilah.
2.
Probabilitas dari masing-masing event diketahui atau dapat diestimasi.
3.
Karena masing-masing event berdiri sendiri, maka probabilitasnya tidak
akan berubah dari percobaan yang satu ke percobaan yang lainnya, tetapi tetap
konstan, karena probabilitas terjadinya event sudah diketahui dan hanya
terdapat dua event, maka probabilitas tidak terjadinya event adalah 1 –
probabilitas terjadinya event (q = 1 – p).
g.
Nilai harapan (expected value)
Expected value dari suatu event dapat
ditentukan dengan membuat tabel (tabel binominal) untuk hasil-hasil yang
mungkin diperoleh dari menilai masing-masing hasil tersebut berdasarkan
probabilitasnya. Dengan menjumlahkan
hasil dari masing-masing event tersebut akan diperoleh expected valuenya.
Contoh: diketahui bahwa dari 100 buah rumah
kemungkinan terbakarnya satu rumah adalah 27% dan rata-rata kerugian untuk
setiap kebakaran adalah Rp 100.000.000,-.
Maka expected lossnya adalah Rp
27.000.000,- (27% x Rp 100.000.000,-).
Bila kemungkinan terbakarnya dua rumah
adalah 19%, maka expected lossnya: Rp. 38jt (19%x2xRp100.000.000,-). Sehingga
expected loss untuk satu rumah sebesar Rp 19jt.
Kemudian bila kemungkinan terbakarnya
sepuluh rumah adalah sebesar 1% maka expected lossnya adalah
1% x 10 x Rp 100.000.000,- = Rp 10 jt
Maka expected loss untuk satu rumah sebesar
Rp 1.000.000,-
Konsep expected value
Konsep expected value sering ditemui
terutama di dunia bisnis.
Misalnya: seorang kontraktor diminta
membangun sebuag gedung dimana jika semuanya berjalan baik ia akan mendapat
keuntungan sebesar Rp 10.000.000.000,
Karena menyadari selalu ada hal-hal yang
tidak terduga, maka probabilitas utk mendapatkan keuntungan diperkirakan hanya
80%, dimana yang 20% adalah pengeluaran-pengeluaran yang tidak terduga.
Jadi expected value dari pekerjaan tersebut
sebesar Rp 6.000.000.000,-
Dalam distribusi binomial jumlah
keseluruhan expected long frequency (frekuensi kerugian yang diperkirakan dalam
jangka panjang) dikalikan dengan besarnya nilai kerugian (Rp) untuk setiap
kerugian.
h.
Penafsiran tentang probabilitas
a.
Peristiwa yang saling bebas (mutually exclusive event )
Dua peristiwa atau lebih dikatakan saling
lepas apabila terjadinya peristiwa yang satu menyebabkan tidak terjadinya
peristiwa yang lain.
P(A atau B) = P(A) + P(B)
b.
Peristiwa yang inklusif
Peristiwa yang inklusif adalad dua
peristiwa atau lebih yang tidak mempunyai hubungan saling bebas dimana kita
ingin mengetahui probabilitas terjadinya paling sedikit satu peristiwa diantara
dua atau lebih peristiwa tersebut
P (A atau B) = P(A) + P(B) – P(A dan B)
c.
Compound Events
Compount events adalah terjadinya dua atau
lebih peristiwa terpisah selama jangka yang sama.
1.
Compound events yang bebas ( independent)
Dua peristiwa atau lebih dikatakan peristiwa
bebas jika terjadinya salah satu tidak ada hubungannya dengan lain.
P(A dan B) = P(A) X P(B)
2.
Compound events bersyarat (conditionl compount events)
Dua peristiwa atau lebih dima terjadinya
peristiwa yang satu akan mempengaruhi terjadinya peristiwa yang lain.
P(A dan B) = P(A)X P(B/A)
C.
DISTRIBUSI PROBABILITAS
Probabilitas
merupakan kesempatan atau kemungkinan terjadinya suatu kejadian atau
kemungkinan jangka panjang terjadinya sesuatu.
Distribusi
probabilitas menunjukkan probabilitas kejadian bagi masing-masing outcome yang
mungkin. Karena outcome itu merupakan mutually exclusive, maka semua
probabilitas jika dijumlahkan maka jumlahnya sama dengan satu.
3
macam distribusi probabilitas :
1. Total kerugian pertahun
2. Banyaknya kejadian pertahun
3. Kerugian per kejadian
Kerugian
biasanya meliputi :
1. Harta termasuk laba bersih
2. Tanggung – gugat
3. Personil
Konsep
probabilitas :
- Sample Space : Suatu set dari
kejadian tertentu yang diamati (S)
- Event : Merupakan segmen atau bagian
dari Sample Space (E)
Tanpa
Bobot : P (E) = E/ S
Dengan
Bobot : P (E) = W (E)
W (S)
Dimana
: P(E) = probabilitas terjadinya event
E
= sub set atau event
S
= sample space atau set
W =
bobot dari masing-masing event
1. Distribusi Binomial
Distribusi
binomial adalah distribusi probabilitas dengan
variabel diskrit, mempunyai ciri-ciri :
a. Banyaknya percobaan adalah tetap
b. Setiap percobaan mempunyai dua hasil
yaitu sukses-gagal, ya-tidak
c. Probabilitas sukses sama pada setiap
percobaan
d. Hasil percobaan yang satu tidak
mempengaruhi hasil percobaab lainnya
Rumus :
P (R) = nCx . (P)^x . (Q)^n-x
Dimana
:
C = kombinasi
P = Probabilitas sukses
Q = Probabilitas gagal (I-p)
n = Banyaknya percobaan
x = Banyaknya
keberhasilan dalam pengubah
acak x
P(R) =
Peluang kejadian R yang diharapkan
2. Distribusi Poisson
Distribusi
poisson merupakan distribudi yang bervariabel diskrit., yang mempunyai nilai n
yang besar dan nilai p yang kecil.
P(R) =
[(e^µ) . (µ^x)]/R!
Dimana:
P(R) =
Peluang kejadian R yang diharapkan
µ = Rata-rata distribusi
e = 2,71828
x = jumlah
kejadian sesuai sample
n =
jumlah populasi
P = peluang
keberhasilan
3. Distribusi Normal
Distribusi
normal mempunyai variabel kontinu.
Mempunyai
ciri-ciri sbb :
1. Kurva
normal berbentuk lonceng atau simetris, sisi kiri dan sisi kanan tidak
mempunyai batas
2. Distribusi normal memiliki dua parameter
yaitu rata-rata dan standar deviasi
3. Nilai tertinggi (puncak)kurve adalah
rata-rata
4. Luas total kurve normal adalah 1
Manfaat Pengukuran Risiko :
1.
Untuk menentukan kepentingan relatif dari suatu risiko yang dihadapi
2.
Untuk mendapat informasi yang sangat diperlukan oleh Manajer Risiko
dalam upaya menentukan cara dan kombinasi cara-cara yang paling dapat diterima
atau paling baik dalam penggunaan sarana penanggulangan risiko
Dimensi yang harus diukur :
1.
Frekuensi atau jumlah kerugian yang akan terjadi
2.
Tingkat kegawatan atau keparahan dari kerugian-kerugian tersebut
Dari hasil pengukuran yang mencakup dua
dimensi tersebut paling tidak dapat diketahui :
1.
Nilai rata-rata dari kerugian selama suatu periode anggaran
2.
Variasi nilai kerugian dari satu periode anggaran ke periode anggaran
yang lain naik-turunnya nilai kerugian dari waktu ke waktu
3.
Dampak keseluruhan dari kerugian-kerugian tersebut, terutama kerugian
yang ditanggung sendiri (diretensi), jadi tidak hanya nilai rupiahnya saja
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
berkaitan dengan dimensi pengukuran tersebut, antara lain :
1.
Orang umumnya memandang bahwa dimensi kegawatan dari suatu kerugian
potensial lebih penting dari pada frekuensinya
2.
Dalam menentukan kegawatan dari suatu kerugian potensial seorang Manajer
Risiko harus secara cermat memperhitungkan semua tipe kerugian yang dapat
terjadi, terutama dalam kaitannya dengan pengaruhnya terhadap situasi financial
perusahaan
3.
Dalam pengukuran kerugian Manajer Risiko juga harus memperhatikan orang,
harta kekayaan atau exposures yang lain, yang tidak terkena peril
4.
Kadang-kadang akibat akhir dari peril terhadap kondisi financial
perusahaan lebih parah dari pada yang diperhitungkan, antara lain akibat tidak
diketahuinya atau tidak diperhitungkannya kerugian-kerugian tidak langsung
5.
Dalam mengestimasi kegawatan dari suatu kerugian penting pula
diperhatikan jangka waktu dari suatu kerugian, di samping nilai rupiahnya
Pengendalian Resiko
Pengertian Risiko
Istilah risiko sudah biasa dipakai dalam
kehidupan kita sehari-hari, yang umumnya
sudah dipahami secara intuitif.
Tetapi pengertian secara ilmah dari risiko sampai saat ini masih tetap beragam, yaitu antara lain :
Risiko adalah suatu variasi dari
hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu (Arthur Williams dan
Richard, M.H).
Risiko adalah ketidakpastian (uncertainty)
yang mungkin melahirkan peristiwa
kerugian (loss) (A. Abas Salim).
Risiko adalah ketidakpastian atas
terjadinya suatu peristiwa (Soekarto).
Risiko merupakan penyebaran/penyimpangan
hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi).
Risiko adalah probabilitas sesuatu
hasil/outcome yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi).
Definisi-definisi tersebut dapat
disimpulkan bahwa risiko selalu dihubungkan dengan kemungkinan terjadinya
sesuatu yang merugikan yang tidak diduga/tidak diinginkan. Dengan demikian
risiko mempunyai karakteristik :
Merupakan ketidakpastian atas terjadinya
suatu peristiwa.
Merupakan ketidakpastian bila terjadi akan
menimbulkan kerugian.
Wujud dari risiko itu dapat bermacam-macam,
antara lain :
•
Berupa kerugian atas harta milik / kekayaan atau penghasilan, misalnya
diakibatkan oleh kebakaran, pencurian, pengangguran, dan sebagainya.
•
Berupa tanggung jawab hukum, misalnya
risiko dari perbuatan atau peristiwa yang merugikan orang lain.
•
Berupa penderitaan seseorang, misalnya sakit / cacat karena kecelakaan.
• Berupa kerugian karena perubahan keadaan
pasar, misalnya terjadinya perubahan harga, perubahan selera konsumen dan
sebagainya.
Macam-macam Risiko
Risiko dapat dibedakan dengan berbagai macam
cara, antara lain :
1. Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan
ke dalam :
a.
Risiko yang tidak sengaja (risiko murni), adalah risiko yang apabila
terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja; misalnya
risiko terjadinya kebakaran, bencana alam, pencurian, penggelapan, pengacauan,
dan sebagainya.
b.
Risiko yang disengaja (risiko spekulatif), adalah risiko yang sengaja
ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan
keuntungan kepadanya, misalnya risiko utang-piutang, perjudian, perdagangan
berjangka (hedging), dan sebagainya.
c.
Risiko fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat
dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa
orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dan sebagainya.
d.
Risiko khusus, adalah risiko yang
bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui
penyebabnya, seperti kapal tandas,
pesawat jatuh, tabrakan mobil, dana sebagainya.
e.
Risiko dinamis, adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan
kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti
risiko keusangan, risiko penerbangan luar angkasa. Kebalikannya disebut risiko statis, seperti risiko hari tua,
risiko kematian dan sebagainya.
2. Dapat-tidaknya risiko tersebut dialihkan
kepada pihak lain, maka risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.
Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan
suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan
membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan (pindah) pihak
perusahaan asuransi.
b.
Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada
pihak lain (tidak dapat diasuransikan); umumnya meliputi semua jenis
risiko spekulatif.
3. Menurut sumber / penyebab timbulnya,
risiko dapat dibedakan ke dalam :
a.
Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu
sendiri, seperti kerusakan aktiva karena ulah karyawan sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan
manajemen dan sebagainya.
b.
Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan, seperti risiko pencurian,
penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dan
sebagainya.
Pengukuran Frekuensi Kerugian
Pengukuran frekuensi potensial adalah untuk
mengetahui berapa kali suatu jenis peril dapat menimpa suatu jenis objek yang
bisa terkena peril selama suatu jangka waktu tertentu, yang umumnya satu tahun.
Selanjutnya berdasarkan dimensi
frekuensinya ada empat kategori kerugian, yaitu :
1.
Kerugian yang hampir tidak mungkin terjadi (almost nil), yaitu risiko
yang menuntut pendapat Manajer Risiko tidak akan terjadi atau kemungkinan
terjadinya sangat kecil sekali atau hampir tidak mungkin terjadi (probabilitas
terjadinya mendekati nol).
2.
Kerugian yang kemungkinan terjadinya kecil (slight), yaitu risiko-risiko
yang tidak akan terjadi dalam waktu dekat dan di masa yang akan datang
kemungkinannya pun kecil.
3.
Kerugian yang mungkin (moderate), yaitu kerugian-kerugian yang mungkin
bisa terjadi dalam waktu dekat di masa yang akan datang.
4.
Kerugian yang mungkin sekali (definite), yaitu kerugian yang biasanya
terjadi secara teratur, baik dalam waktu dekat maupun di masa mendatang jadi
merupakan kerugian yang hampir pasti terjadi.
Berkaitan dengan pengukuran kerugian dari
dimensi frekuensi Manajemen Risiko harus memperhatikan pula :
Beberapa jenis kerugian yang dapat menimpa
suatu objek.
Beberapa jenis objek yang dapat terkena
suatu jenis kerugian,
Sebab kedua hal itu akan sangat
mempengaruhi besarnya probabilitas kerugian potensial.
Pengukuran Kegawatan Kerugian
Pengukuran kerugian potensial dari dimensi
kegawatan adalah untuk mengetahui berapa besarnya nilai kerugian, yang
selanjutnya dikaitkan dengan pengaruhnya terhadap kondisi perusahaan, terutama
kondisi finansialnya.
Dalam mengukur kegawatan kerugian potensial
ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
Kemungkinan kerugian maksimum dari setiap
peril, yaitu besarnya kerugian terburuk dari suatu peril.
Probabilitas kerugian maksimum dari
setiap peril, yaitu merupakan
kemungkinan terburuk yang mungkin terjadi, yang besarnya lebih rendah dari
kemungkinan kerugian maksimum.
Keseluruhan (aggregate) kerugian maksimum
setiap tahunnya, yang merupakan keseluruhan kerugian total yang terbesar, yang
dapat menimpa perusahaan selama suatu periode tertentu (biasanya satu tahun).
Berdasarkan dimensi kegawatannya ada empat
kategori kerugian potensial, yaitu :
Kemungkinan kerugian yang wajar (normal
loss expectancy), yaitu kerugian-kerugian yang dapat dikelola sendiri oleh
perusahaan ataupun oleh umum/perusahaan asuransi.
Probabilitas kerugian maksimum (probable
maximum loss), yaitu kerugian yang dapat terjadi bila alat pengaman terhadap
peril tidak dapat berfungsi.
Kerugian maksimum yang dapat diduga
(maximum foreseeable loss), yaitu kerugiankerugian yang tidak dapat diatasi
secara individual (tidak bisa ditangani sendiri), jadi penanganannya harus
diserahkan kepada umum.
Kemungkinan kerugian maksimum (maximum
possible loss), yaitu kerugian-kerugian yang tidak dapat diamankan, baik secara
individual maupun secara umum.
Dalam menentukan kegawatan kerugian, Manajer Risiko harus hati-hati dalam
memasukkan semua kerugian yang mungkin bisa terjadi akibat suatu peristiwa
tertentu dan bagaimana dampak terakhir terhadap kondisi keuangan perusahaannya.
Sebab sering terjadi bahwa yang terlihat adalah kerugian yang tidak penting (kerugian langsung), sedang
kerugian yang lebih penting yang lebih penting jsutru yang sering sukar untuk
diidentifikasi (kerugian tidak langsung).
Penanggulangan Risiko
Terdapat dua pendekatan / cara yang
digunakan oleh seorang Manajer Risiko untuk menanggulangi risiko yang dihadapi
oleh perusahaan, yaitu :
I. Penanganan Risiko (risk control)
Dalam pendekatan dengan cara penanganan
risiko (risk control) ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara
lain:
1. Menghindari
Menghindari suatu risiko (murni) adalah
menghindari harta, orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara lain :
a.
Menolak memiliki, menerima atau melaksanakan kegiatan yang mengandung
risiko, walaupun hanya untuk sementara.
b.
Menyerahkan kembali risiko yang terlanjur diterima atau segera
mengehentikan yang diketahui mengandung risiko.
Ada beberapa karakteristik dasar yang harus
diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
a.
Keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari
risiko, dimana makin luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar
ketidakmungkinan untuk menghindari.
b.
Manfaat atau laba potensial yang akan diterima dari pemilikan harta,
memperkerjakan orang tertentu, tanggung jawab atas suatu kegiatan akan hilang
bila kita menghindari risiko dari
kepemilikan, memperkerjakan atau kegiatan tersebut.
c.
Makin sempit risiko yang dihadapi, maka semakin besar kemungkinan
terciptanya risiko yang baru.
Untuk mengimplementasikan keputusan
penanggulangan risiko dengan penghindaran, harus ditetapkan secara jelas semua
harta, personil serta kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan
tersebut.Selanjutnya dengan dukungan pihak manajemen puncak, Manajer Risiko
seharusnya merekomendasikan kebijakan dan prosedur tertentu yang harus ditaati
oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.
2. Mengendalikan kerugian (loss control)
Bertujuan untuk :
a. Memperkecil kemungkinan / peluang
terjadinya kerugian.
b.
Mengurangi keparahan bila suatu risiko kerugian memang terjadi.
Tujuan tersebut dapat dicapai dengan
berbagai cara, antara lain :
a.
Melakukan tindakan pencegahan dan pengurangan kerugian, dimana program
pencegahan kerugian adalah untuk mengurangi atau kalau bisa menghilangkan
peluang terjadinya kerugian. Sedang program pengurangan kerugian bertujuan
untuk mengurangi keparahan dari suatu kerugian.Program pengendalian kerugian
kebanyakan merupakan gabungan antara program pengurangan kerugian dan program
pencegahan kerugian.
Program pengurangan kerugian dapat
dibedakan menjadi dua :
•
Program minimisasi (minimization
program), yaitu program yang dijalankan sebelum kerugian terjadi atau selama
kerugian sedang terjadi, dengan tujuan membatasi besarnya kerugian.
•
Program penyelamatan (salvage program), yaitu program penyelamatan
barang-barang yang selamat dari peril.
b.
Program pengendalian kerugian berdasar sebab-sebab terjadinya, terdapat
dua macam pendekatan dalam program ini, yaitu :
•
Pendekatan engineering adalah
program pengendalian yang menekankan pada pengendalian sebab-sebab yang
bersifat fisik dan mekanis.
•
Pendekatan hubungan kemanusiaan (human realiton) menekankan pada
pencegahan terjadinya kecelakaan karena faktor manusia, seperti kelengahan,
suka menantang bahaya, tidak memakai alat-alat keselamatan dan lain-lain faktor
psikologis yang antara lain dilakukan dengan member nasihat secara sabar,
diajak berdialog dan sebagainya.
c.
Pengendalian kerugian menurut lokasi, dimana menurut W.Haddon
kemungkinan dan keparahan kerugian dari kecelakaan lalu lintas tergantung pada
kondisi dari :
•
Orang yang menggunakan jalan.
•
Kendaraan.
•
Lingkungan umum jalan yang meliputi faktor-faktor seperti : desain,
pemeliharaan, keadaan lalu lintas, dan rambu-rambu.
d.
Pengendalian menurut timing,
dimana pengendalian ini berkaitan dengan masalah kapan metode pencegahan / pengendalian itu digunakan, yang dapat :
•
Sebelum terjadinya peril
•
Selama peril terjadi
•
Sesudah peril terjadi
Di samping itu dapat diklasifikasikan
pendekatan ini ke dalam metode pengendalian / pencegahan pada :
•
Tahap perencanaan, segala perubahan-perubahan yang mendasar dalam
operasi perusahaan, seperti pembelian mesin baru, penambahan bangunan dan
sebagainya harus didahului dengan perencanaan pengendalian kerugian akibat
perubahan-perubahan tersebut.
•
Tahap pengamanan-pengamanan, yaitu program untuk memeriksa pelaksanaan
dan mengusulkan perubahan bila perlu.
•
Tahap darurat, meliputi program-program yang menjadi efektif dalam
keadaan darurat.
3. Pemisahan
Pemisahan artinya memisahkan penempatan
dari harta yang menghadapi risiko yang sama. Jadi dengan cara menambah
banyaknya independent exposure unit,
sehingga probabilitas kerugiannya dapat diperkecil. Tujuan pemisahan adalah
untuk mengurangi jumlah kerugian akibat suatu peril.
4. Kombinasi atau poling
Kombinasi atau poling adalah menambah
banyaknya exposure unit dalam batas kendali perusahaan yang bersangkutan,
dengan tujuan agar kerugian yang akan dialami lebih dapat diramalkan, sehingga
risikonya lebih kecil. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengadakan
pengembangan internal.
5. Pemindahan risiko
Pemindahan risiko dapat dilakukan dengan
cara-cara :
a.
Harta milik atau kegiatan yang menghadapi risiko dipindahkan kepada hak
lain, yang dinyatakan dengan tegas dengan berbagai transaksi atau kontrak.
b.
Risikonya sendiri yang dipindahkan.
Pembiayaan Risiko (risk financing)
Penanggulangan risiko dapat pula dilakukan
dengan menyediakan / mengeluarkan dana yang berhubungan dengan cara-cara
pengadaan dana untuk menanggulangi kerugian.
Cara-cara yang dapat digunakan yaitu :
1. Memindahkan risiko dengan pembiayaan
(risk financing transfer).
Pemindahan risiko melalui risk financing
transfer berarti transferor/penanggung harus mencari dana eksternal untuk
membayar kerugian yang diderita oleh tertanggung, yang benar-benar terjadi,
karena oleh peril yang dipindahkan.
2. Meretensi (risk retention)
Meretensi artinya perusahaan menanggung
sendiri risiko financial dari suatu perildan ini adalah bentuk penanggulangan
risiko yang paling banyak / umum.Sumber dananya diusahakan sendiri oleh
perusahaan yang bersangkutan. Penanggulangan semacam ini dapat bersifat pasif
atau tidak direncanakan (unplanned retention) dapat pula bersifat aktif atau
direncanakan (planned retention). Retensi bersifat aktif bila Manajer Risiko
telah mempertimbangkan metodemetode lain untuk menangani risiko dan kemudian
memutuskan secara sadar untuk tidak memindahkan kerugian potensial tersebut,
sehingga bila terjadi peril kerugiannya
akan diperhitungkan sebagai biaya tidak terduga.
• Alasan Melakukan Retensi
Suatu perusahaan melakukan retensi dalam
menanggulangi risiko, antara lain :
1.
Merupakan suatu keharusan, karena tidak ada alternative lain.
2.
Berdasarkan pertimbangan biaya, dimana memindahkan risiko biayanya lebih
mahal (loss allowance / premi asuransi, loading / biaya pemindahan / profit margin) dibandingkan dengan
kemungkinan besarnya kerugian.
3.
Bila perkiraan expected loss dari Manajer Risiko lebih rendah daripada
perkiraan perusahaan asuransi.
4. Bedasarkan prinsip opportunity cost dimana Manajer Risiko berpendapat bahwa
penggunaan dana untuk kepentingan investasi akan lebih menguntungkan daripada
untuk membayar premi.
5.
Kualitas pelayanan dari penanggung dianggap kurang memuaskan, dibandingkan
dengan bila risiko tersebut ditangani sendiri.
• Hal-hal yang Mendorong Penggunaan Retensi
Hal-hal yang mendorong Manajer Risiko
menggunakan retensi dalam penanggulangan risiko antara lain :
1.
Jika biayanya lebih rendah dibandingkan dengan yang akan dibebankan oleh
perusahaan asuransi.
2.
Jika expected lossnya lebih
rendah daripada yang diperkirakan perusahaan asuransi
3.
Jika unit yang menghadapi risiko yang sama banyak jumlahnya, sehingga
risikonya lebih rendah dan probabilitasnya dapat diperhitungkan dengan lebih
akurat.
4.
Tujuan manajemen risiko menerima variasi yang besar dalam kerugian
tahunan.
5.
Jika pembiayaan untuk memindahkan kerugian membengkak selama jangka
waktu yang cukup panjang, sehingga menghasilkan opportunit cost yang lebih besar.
6.
Adanya peluang yang kuat untuk melakukan investasi, sehingga memperbesar
opportunity cost.
7.
Keuntungan pelayanan internal (noninsurer servicing).
• Kelemahan Penggunaan Rentensi
Ada beberapa hal yang menyebabkan
penggunaan retensi kurang menarik untuk menangani risiko, antara lain :
1.
Sering biaya yang dikeluarkan dengan meretensi lebih besar daripada
biaya yang dibebankan oleh pihak asuransi.
2.
Expected losses lebih besar daripada yang diperkirakan oleh perusahaan
asuransi.
3.
Exposure unitnya sedikit, yang berarti bahwa risikonya tinggi, sehingga
perusahaan yang bersangkutan tidak sanggup meramalkan besarnya kerugian secara
memuaskan.
4.
Ketidakmampuan keuangan perusahaan untuk menopang maximum possible
losses atau maximum probable losses dalam jangka pendek (short run).
5.
Tujuan manajemen risiko ditekankan
pada ketenangan pikiran dan variasi laba tahunan yang kecil (relative
stabil).
6.
Jumlah kerugian dan biaya membengkak selama jangka waktu pendek,
sehingga mengurangi opportunity cost.
7.
Peluang investasi yang terbatas dengan tingkat pengembalian (return)
yang rendah.
8.
Peraturan perpajakan yang lebih menguntungkan bila risiko diasuransikan
(biaya pemindahan termasuk biaya).
• Penyediaan Dana untuk Retensi
Ada beberapa cara yang dapat ditempuh untuk
menyediakan dana untuk melaksanakan program retensi, antara lain :
1.
Tidak perlu penyediaan dana sebelumnya.
Dalam hal ini perusahaan tidak menyediakan
dana khusus untuk meretensi risiko. Bila terjadi peril, kerugiannya diperhitungkan sebagai
biaya. Jadi langsung mengurangi keuntungan.
2.
Dengan membentuk dana cadangan.
Membentuk dana cadangan dari bagian laba yang disisihkan, sehingga bila terjadi
peril akan mengurangi besarnya dana cadangan. Cara ini mengandung kelemahan,
antara lain :
a.
Pembentukan dana cadangan adalah pemindah-bukuan secara akuntansi dan
bukan berupa uang tunai, sehingga bila terjadi
peril yang harus dibiayai secara tunai perusahaan akan mengalami
kesulitan.
b.
Penaksiran besarnya expected loss jarang yang tepat.
c.
Apakah pembentukan dana semacam ini dapat diizinkan oleh Pemerintah
ditinjau dari segi perpajakan.
3.
Dengan Asuransi sendiri (self insurance)
Perusahaan membentuk organsisasi asuransi
sendiri (self insurer), yang bertugas mengelola dana cadangan untuk membiayai pengelolaan risiko. Badan ini
merupakan badan otonom, yang berhak menginvestasikan dana cadangan yang sedang
menganggur, tetapi badan itu bukan
perusahaan asuransi.
Pemindahan
Resiko Kepada Perusahaan Asuransi
Pengertian Asuransi
Secara Otentik
Pengertian otentik
tentang asuransi yang saat ini berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam
Undang – Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Bab 1 pasal 1 yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih , dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung, dengan menerima premi asuransi, memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seorang yang dipertanggungkan".
Pemahaman kita atas pengertian atau definisi tersebut diatas akan lebih lengkap
apabila dibandingkan dengan pengertian tentang asuransi yang tercantum pada
pasal 246 K. U. H. Dagang yang berbunyi sebagai berikut:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tidak tentu."
Unsur - unsur penting yang terdapat dalam kedua definisi tersebut
adalah:
1. Asuransi adalah suatu
perjanjian
2. Premi merupakan pra – syarat perjanjian
3. Penanggung akan
memberikan pergantian kepada tertanggung
4. Kemungkinan terjadinya
peristiwa tak tertentu atau peristiwa yang tidak pasti.
Asuransi sebagai suatu
perjanjian atau perikatan sebagaimana perjanjian lainnya tunduk kepada hukum
perikatan (the law contract) sebagaimana tercantum dalam Buku Ketiga Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata tentang perikatan.
Untuk sahnya suatu
perjanjian asuransi diperlukan 4 syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka
mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat
suatu perikatan
3.Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
Premi asuransi atau biaya
berasuransi merupakan pra-syarat adanya perjanjian asuransi, karena tanpa
adanya premi tidak akan ada asuransi. Pada umumnya premi asuransi dibayar
dimuka namun biasanya diberikan tenggang waktu pembayaran.
Contoh: Dalam Polis Standard Kebakaran Indonesia dan Polis Standard
Kendaraan Bermotor tenggang waktu tersebut dicantumkan didalam polis, yaitu masing
– masing 30 hari dan 14 hari, dengan pengertian bahwa jika terjadi klaim pada
masa tenggang waktu tersebut walaupun premi belum dibayar, penanggung tetap
berkewajiban membayar klaim.
Jadi, dengan kata lain,
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan
cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain (dalam hal ini
adalah perusahaan asuransi).
Pengertian asuransi yang lain adalah suatu
pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada
pihak lain. Dalam pelimpahan
dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsipprinsip serta ajaran
yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang
dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami
kerugian.
Fungsi dan Tujuan Asuransi.
Disamping sebagai bentuk
pengendalian risiko secara finansial, asuransi juga memiliki berbagai manfaat
yang diklasifikasikan ke dalam beberapa fungsi sebagai berikut:
Fungsi Utama (Primer):
1. Pengalihan Resiko
Sebagai sarana pengalihan kemungkinan resiko atau kerugian dari
tertanggung kepada satu atau beberapa penanggung, dengan syarat pembayaran
premi. Dengan proteksi asuransi, ketidak-pastian yang berupa kemungkinan
terjadinya kerugian sebagai akibat suatu peristiwa tidak terduga dapat diatasi
dengan kepastian akan ganti rugi atau santunan klaim.
2. Penghimpun Dana
Dana yang dihimpun dari pemegang polis akan dikelola sedemikian
rupa sehingga berkembang, agar bisa dipergunakan kelak untuk membayar kerugian
yang mungkin diderita salah seorang tertanggung.
3. Premi Seimbang
Untuk memastikan biaya pembayaran premi tertanggung seimbang dan
wajar dibandingkan dengan resiko yang dialihkannya kepada penanggung. Nilai premi
yang harus dibayarkan tertanggung dihitung berdasarkan suatu tarip premi
dikalikan dengan Nilai Pertanggungan.
Fungsi Tambahan (Sekunder) :
1. Export
terselubung
atas komoditas tak nyata.
2. Perangsang pertumbuhan
usaha dengan mencegah dan mengendalikan kerugian. 3. Sarana tabungan investasi
dana dan invisible earnings.
4. Sarana Pencegah & Pengendalian Kerugian
Tujuan Asuransi :
1.Memberikan jaminan
perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak.
2.Meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus
mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan
banyak tenaga, waktu dan biaya.
3.Pemerataan biaya
yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu dan tidak
perlu mengganti atau membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak
tentu dan tidak pasti.
4.Dasar bagi pihak bank
untuk memberikan kredit karena bank memerlukan jaminan perlindungan atas agunan
yang diberikan oleh peminjam uang.
5. Sebagai tabungan karena
jumlah yang dibayar kepada pihak asuransi akan dikembalikan dalam jumlah yang
lebih besar. Hal ini khusus berlaku untuk asuransi jiwa.
6. Menutup Loss of Earning
Power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi atau bekerja.
Asuransi dan Resiko.
Risiko adalah suatu
ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian
ekonomis.
Tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Risiko-risiko yang dapat
diasuransikan adalah :
• Risiko yang dapat diukur
dengan uang
• Risiko homogen (risiko
yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi) risiko murni (risiko ini
tidak mendatangkan keuntungan)
• Risiko partikular
(risiko dari sumber individu)
• Risiko yang terjadi
secara tiba-tiba (accidental)
• Insurable interest
(tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan)
• Risiko yang tidak
bertentangan dengan hukum
Sebagaimana diketahui
bahwa risiko mengandung ketidak-pastian.Sebagian dari risiko tersebut dapat
dialihkan kepada asuransi, namun tidak semua risiko dapat diasuransikan.
Ketidak-pastian yang
terdapat dalam setiap risiko mencakup dua hal, yaitu ketidak-pastian mengenai :
• Terjadi atau tidak
terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian. • Besar kecilnya kemungkinan
kerugian jika terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian tersebut.
Bentuk-bentuk risiko :
• Risiko murni adalah
risiko yang akibatnya rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan
atau kebakaran.
• Risiko spekulatif adalah risiko yang
akibatnya rugi, untung atau break even, contohnya judi.
• Risiko partikular adalah risiko berasal dari
individu dan berdampak lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal
kandas.
• Risiko fundamental
adalah risiko bukan berasal dari individu namun dampaknya luas, contohnya angin
topan, gempa bumi dan banjir.
Prinsip Dasar Asuransi.
Dalam dunia asuransi ada 6
macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu
·
Insurable interest: Adalah hak
untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum. Jadi, anda dikatakan
memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita
kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau
kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda
mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda.Apabila terjadi musibah atas
obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan
keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
·
Utmost Good Faith: Adalah suatu
tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.
Artinya si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala
sesuatu tentang luasnya syarat dan kondisi dari asuransi dan si tertanggung
juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau
kepentingan yang dipertanggungkan.Intinya Anda berkewajiban memberitahukan
sejelas-jelasnya dan dengan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang
berkaitan dengan obyek yang diasuransikan.Prinsip inipun menjelaskan
risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan
kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
·
Proximate Cause: Adalah suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang diawali dan secara aktif oleh
sumber yang baru dan independen. Jadi apabila kepentingan yang diasuransikan
mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama dicari sebab-sebab yang
aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus
sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu
prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien
adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
·
Indemnity: Adalah suatu mekanisme dimana
penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan
tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya
kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
·
Subrogation: Adalah pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip
subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung".
·
Contribution: Adalah hak
penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi
tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity. Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa
perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan
maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi.
Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian
diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi,
oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang
sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya.Ganti rugi yang
diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah
disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)
Jadi pemberian uang oleh
penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena
jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan
dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala
macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun
bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.
Tujuan Asuransi - Tujuan
dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba,
Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan
Manajemen, 1995, halaman 56)
1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan
oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang
dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari
kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita
kerugian.
Jadi tertanggung hanya
oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar
kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan
(speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari
keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh jasa atau premi.
2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
• Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang
dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
• Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang
lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu
idiambil oleh penanggung.
Tujuan Penanggung
Tujuan penanggung dibagi 2
(dua), yaitu :
• Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain
menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
• Tujuan Khusus, adalah :
• Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah
atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
• Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya,
sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
• Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit
demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat
digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.
Perbedaan Asuransi Dan
Judi
|
Resiko-resiko
yang dapat diasuransikan
Tidak semua
risiko yang dihadapi
·
Objek Resiko Yang dapat diasuransikan
manusia dapat diasuransikan.ada syarat atau elemen yang harus ada di
dalam suatu risiko agar dapat diasuransikan atau dialihkan kepada perusahaan
asuransi melalui proses Perjanjian Asuransi.
1. Risiko tersebut harus
bersifat homogen atau ada dalam jumlah ang cukup banyak (Homogeneous
Similarly).Contoh: Bangunan yang terancam kebakaran, jumlahnya cukup banyak,
begitujuga mobil yang terancam bahaya kecelakaan atau pencurian. Lukisan asli
Monalisa, sulit diasuransikan karena jumlahnya hanya 1 (satu) sehingga padanan
untuk menjadi tolok ukur nilai/harganya tidak ada.
2. Bentuk risikonya harus
Risiko Mumi (Pure Risk).
3. Selain berbentuk risiko
murni, juga harus merupakan risiko khusus atau Particular.
4. Kerugian atau kerusakan
yang diakibatkannya terjadi dari suatu peristiwa yang bersifat kebetulan
(Fortuitous) dan merupakan suatu hal yang bisa terjadi, bisa juga tidak
terjadi.
5. Risikonya bukan suatu hal
yang bertentangan dengan kebijaksanaan umum atau kebijaksanaan Pemerintah (Not
Against Public Policy). Misal : Risiko terkena denda tilang karena melanggar
peraturan lalu lintas, tidak dapat diasuransikan.
6. Obyek risiko dan dampak
kerugian yang mungkin timbul, harus dapat diukur atau dinilai dengan uang
(Financial Value).
7. Mereka yang akan
mengalihkan risiko tersebut kepada perusahaan asuransi atau akan
mengasuransikan, harus mempunyai Insurable Interest atau kepentingan yang
melekat pada obyek pertanggungan asuransi atau obyek risiko yang sah dilindungi
hukum.
8. Atas pengalihan risiko
tersebut haras dapat ditetapkan jumlah premi asuransi yang wajar (Reasonable
Premium).
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui Perils
dan Hazards, akan lebih mudah mengetahui dan mempelajari asuransi.
Risiko akan selalu dihadapi manusia, siapa saja, dimana saja dan kapan
saja, manusia yang menghadapi risiko dapat mengalihkan risiko-risiko yang
memenuhi syarat kepada perusahaan asuransi dengan membeli proteksi asuransi.
Dengan demikian istilah “Risk is the very center of Insurance and the very
center of life” mengandung kebenaran aktual.
·
Penggolongan Asuransi
1.Menurut Sifat
Pelaksanaannya
a. Asuransi sukarela
Pada prinsipnya
pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas
kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu
yang dipertanggungkan.
b. Asuransi wajib
Merupakan asuransi yang
sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelakasanaannya
dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh
pemerintah.
2. Menurut Jenis Usaha Perasuransian
Menurut UU No. 2 tahun
1992 tentang usaha perasuransian jenis usaha perasuransian dibagi menjadi
beberapa jenis :
a. Usaha
Asuransi
1) Asuransi kerugian
Yaitu usaha yang
memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat dn tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa
yag tidak pasti. Usaha asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a) Asuransi kebakaran adalah asuransi yang
menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi
pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang
dialami tertanggung akibat terjadinya
kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi
kerugian yang tidak dapat digolongkan kedala kedua asuransi diatas, missal :
asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
2) Asuransi jiwa (life insurance)
Adalah suatu jasa yang
diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan
dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. Asuransi jiwa
memberikan:
a) Dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu
kecelakaan.
b) Santunan bagi tertanggung yang meninggal
c) Bantuan untuk menghindari kerugian yang
disebabkan oleh meninggalnya orang kunci
d) Penghimpunan dana untuk persiapan pension
Ruang lingkup usaha
asuransi jiwa dapat digolongkan menjadi 3, yaitu :
a) Asuransi jiwa biasa (ordinary life
insurance)
Biasanya polis asuransi
jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar
secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b) Asuransi jiwa kelompok (group life
insurance)
Asuransi jiwa ini biasanya
dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang di bawah satu
polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat
partisipasi.
c) Asuransi jiwa industrial (industrial life
insurance)
Dalam jenis asuransi ini
dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang
dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.
3) Asuransi sosial
Seperti halnya
asuransi-asuransi yang telah disebutkan di atas, tetapi dalam asuransi sosial
dalam penyelanggaraannya berdasarkan peraturan perundang-undangan tersendiri
yang bersifat dan terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan
perlindungan bagi masyarakat atau sebagaian anggota masyakarat.
Ada lima perusahaan
asuransi sosial di Indonesia, yang semunya BUMN. Asuransi ini lebih menekanakan
fungsi sosial daripada aspek komersial.Perusahaan tersebut yaitu
·
PT Taspen,
·
PT Jasa Raharja,
·
PT Jamsostek,
·
PT Askes, dan
·
PT Asuransi Sosial
·
ABRI.
Taspen memberikan asuransi
pensiun dan tunjangan hari tua bagi PNS.Jasa Raharja melayani santunan
kecalakaan yang penumpang kendaraan umum dan pemilik kendaraan.Jaminan sosial
dan tenaga kerja bagi perkerja swasta diberikan Jamsostek. Askes memberikan
asuransi layanan kesehatan .Jaminana sosial bagi ABRI diberikan ASABRI.
4) Reasuransi (reinsurance)
Adalah pertanggungan ulang
atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
Reasuransi adalah suatu system penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan
seluruh atau sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang
lain. Penyebaran risiko tersebut dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu
koasuransi dan reasuransi.Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara
bersama atas suatu objek asuransi. Sedangkan reasuransi adalah proses untuk
untuk mengasuransikan kembali pertanggung jawaban pada pihak tertanggung.
Fungsi reasuransi adalah :
a) Meningkatkan kapasitas akseptasi.
b) Alat penyebaran risiko.
c) Meningkatkan stabilitas usaha.
d) Meningkatkan kepercayaan.
Mekanisme untuk reasuransi
antara lain:
a) Treaty dan facultative reinsurance
Dalam model ini,
reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian
kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
b) Reasuransi proporsional
Pembagian risiko antara
ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan
jumlah retensi yang telah ditetapkan.Retensi adalah jumlah maksimum risiko yang
ditahan atau ditanggung oleh ceding company.
c) Reasuransi nonproporsional
Bentuk ini memberikan
kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim atau membayar klaim
terbatas jumlah yang ada di treaty. Treaty dalam mekanisme reasuransi adalah pertanggungan
yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang
dituangkan dalam suatu perjanjian antara ceding company dan reasuradur yang
mana reasuradur mengikatkan diri untuk menerima setiap penutupan yang diberikan
oleh ceding company.
b. Usaha Penunjang
1) Pialang asuransi adalah usaha yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan
tertanggung.
2) Pialang reasuransi adalah usaha yang
memberikan jasa keperantaraan dalam penetapan reasuransi dan penanganan ganti
rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
3) Penilai kerugian asuransi adalah usaha yang
memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang
dipertanggungkan.
4) Konsultan aktuaria adalah usaha yang
memberikan jasa konsultan aktuaria.
5) Agen asuransi adalah pihak yang memberikan
jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
3. Menurut The Chartered Insurance Institute
London
a. Asuransi kerugian (property insurance)
Merupakan pertanggungan
untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko. Jenisnya ada :
1) Asuransi kebakaran (fire insurance)
2) Asuransi pengangkutan (marine insurance)
3) Asuransi penerbangan (flight insurance)
4) Asuransi kecelakaan (accident insurance)
b. Asuransi tanggung gugat (liability
insurance)
Adalah asuransi untuk
melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga
karena kelalaian tertanggung.
c. Asuransi jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa terdiri atas
:
1) Asuransi kecelakaan
2) Asuransi jiwa
3) Anuitas
4) Asuransi industri
d. Asuransi kerugian (general insurance)
e. Reasuransi (reinsurance)
Hukum
Asuransi Di Indonesia
Dasar-dasar Hukum
Asuransi
Dasar dasar hukum asuransi
v KUH Perdata
Asuransi merupakan sebuah
perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH Perdata, terutama pasal
1320. Juga pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu perbuatan yang hasilnya
mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak,
tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan
pertanggungan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang.”[1]
Dari perumusan tersebut,
dapat dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa
sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada
waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan dipindahkan kepada perusahaan
asuransi.
2) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat dua cara
pengaturan asuransi dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan
pengaturan yang bersifat khusus.
Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286
KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD
maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain.
Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD
dan Buku II Bab IX dan Bab X pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a) Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada
umumnya, pengaturannya mulai dari pasal 246-286
b) Bab X. Asuransi atau pertanggungan
terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil
pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa.
i) Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya
Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298 KUHD
ii) Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya
yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal
299-301 KUHD
iii) Bagian 3. Pertanggungan Jiwa.
pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
iv) Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan
pasal 592-685 KUHD
v) Asuransi pengangkutan darat, sungai dan
perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.
Pengaturan asuransi dalam
KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan kepada perjanjian antara
tertanggung dan penanggung.Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak
tertanggung dan penanggung secara timbal balik.Sebagai perjanjian khusus,
asuransi dibuat secara tertuis dalam bentuk akta yang disebut polis
asuransi.Pegaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi asas-asas asuransi,
perjanjian asuransi, unsur-unsur asuransi, syarat-syarat asuransi dan
jenis-jenis asuransi.
3) Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang
Usaha Perasuransian Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi
keperdataan, maka Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
lebih mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis, yakni menjalankan
usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hokum perasuransian dan
perusahaan yang berlaku; dan publik administratif, maksudnya kepentingan
masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal dilanggar, maka
pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi administratif,
sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Adapun secara stratifikasi
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha peransuransian dan
perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan penyelenggaraan usaha
perusahaan penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai berikut:
1) Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang
Usaha Peransuransian
2) Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992
tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian
3) Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999
tentang Perubahab Atas PP No. 73 Tahun 1992
4) Keputusan Menteri Keuangan No.
223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi.
5) Keputusan Menteri Keuangan No.
225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan
Perusahaan Reasuransi.
6) Keputusan Menteri Keuangan No.
481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Kuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan
Reasuransi.
Keputusan Menteri Keuangan
No. 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Pengaturan Asuransi Di
Indonesia
Hukum asuransi pada
umumnya diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Buku I titel 9
dan
dengan perincian sebagai
berikut:
10 dan Buku II titel 9 dan
10
1) Buku
I titel 9
: mengatur Asuransi Kerugian pada umumnya.
2) Buku
I titel 10
: mengatur asuransi terhadap bahaya kebakaran, terhadap bahaya yang
mengancam hasil pertanian di sawah, dan tentang Asuransi Jiwa.
3) Buku
I titel 10
: ini dibagi atas beberapa bagian yaitu:
— Bagian
pertama : mengatur asuransi
terhadap bahaya kebakaran.
— Bagian
kedua :
mengatur asuransi terhadap
bahaya-bahaya yang mengancam hasil-hasil pertanian di sawah,
— Bagian
ketiga : mengatur Asuransi
Jiwa.
4) Buku II titel 9 : mengatur asuransi terhadap
bahaya-bahaya laut dan
bahaya-bahaya perbudakan.
5) Buku II titel 9 ini dibagi atas:
— Bagian pertama
: mengatur tentang bentuk dan isi asuransi,
— Bagian kedua
: mengatur tentang anggaran dari barang-barang yang diasuransikan,
— Bagian ketiga
: mengatur tentang awal dan akhir bahaya,
- Bagian keempat
:
mengatur tentang hak dan
kewajiban-kewajiban penanggung dan tertanggung,
— Bagian kelima
: mengatur tentang abandonnement,
— Bagian keenam
: mengatur tentang kewajiban-kewajiban dan hak-hak makelar di dalam
asuransi laut.
Buku II titel 10 adalah
mengenai : pengangkutan di darat dan di sungai-sungai serta perairan pedalaman.
Kecuali pengaturan yang
terdapat di dalam Buku I titel 9 dan Buku II titel 9, maka pengaturan yang
terdapat di dalam Buku I titel 10 dan Buku II titel 10 adalah pengaturan yang
sifatnya secara ringkas saja.
Masih juga terdapat
jenis-jenis asuransi di dalam praktek yang diatur di dalam KUHD, misalnya:
1) Asuransi
terhadap pencurian dan
pembongkaran.
2) Asuransi
kecelakaan.
3) Asuransi
terhadap kerugian perusahaan.
4) Asuransi
atas pertanggungjawaban
seseorang pada kerugian
yang diderita oleh pihak
ketiga karena perbuatan melawan hukum sendiri atau orang bawahannya.
5) Asuransi kredit.
Asuransi ini sekarang
banyak dikenal di dalam praktek, yang maksudnya menanggung kerugian yang
timbul/diderita berhubung debitor tidak dapat mengembalikan kredit yang
diambilnya dari bank.
6) Asuransi atas kerugian
yang diderita oleh suatu perusahaan (Bedrijfsverzekering).
7) Asuransi wajib
kecelakaan penumpang yang diatur di dalam U.U. No. 33 Tahun 1964.
8) Asuransi atas
kecelakaan lalu lintas jalan, yang diatur di dalam U.U. No. 34 Tahun 1964.
9) Dan lain-lain.
Aspek hukum dalam
perjanjian asuransi :
Disamping dapat dilihat
sebagai suatu sistem atau cara penyebaran risiko, reasuransi juga dapat dilihat
dari aspek hukum perjanjian.
C.E. Golding, dalam
bukunya “The Law and Practice of Reinsurance”, mendefinisikan reasuransi
sebagai berikut :
A Reinsurance transactiaon
is an agreement made between two parties called Ceding Company and Reinsurer
respectively, whereby the Ceding Company agrees to cede and the Reinsurer
agrees accept the certain fixed of a Risk upon terms as set out in the
agreement.
(Suatu transaksi
reasuransi adalah suatu persetujuan yang dibuat antara dua pihak yang
masing-masing disebut Ceding Company dan Reinsurer (Reasuradur), dimana Ceding
Company menyetujui untuk memberikan dan Reasuradur menyetujui untuk menerima
penyertaan tertentu dari suatu risiko berdasarkan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam perjanjian).
Sesuai definisi, praktek,
dan kebiasaan yang telah berlangsung, dapat dikemukakan beberapa hal yang
berkaitan dengan aspek hukum dalam reasuransi.
1. Perjanjian reasuransi bersifat konsensual, yaitu
berdasarkan kesepakatan antara Ceding Companydan Reasuradur.
2. Perjanjian reasuransi bersifat timbal balik, yaitu baik
Ceding Company maupun Reasuradur mempunyai hak dan kewajiban masing-masing
berdasarkan syarat-syarat yang telah disetujui bersama.
3. Prinsip-prinsip utama asuransi seperti Insurable
Interest, Utmost Good Faith, dan Indemnity juga berlaku dalam perjanjian
reasuransi.
4. Perjanjian reasuransi antara Ceding Company dan
Reasuradur merupakan suatu perjanjian yang berdiri sendiri dan terpisah dari
perjanjian asuransi antara Penanggung dan Tertanggung.
Dalam hal ini ada 4 (empat)
hal pokok yang harus diperhatikan sebagai berikut :
• Tertanggung tidak mempunyai hak apapun terhadap
reasuradur.
• Dalam hal Reasuradur mengalami kebangkrutan, Ceding
Company tetap bertanggung jawab kepada Tertanggung sesuai dengan polis yang
telah dikeluarkan..
• Dalam hal Ceding Company mengalami kebangkrutan,
reasuradur tetap bertanggung jawab kepadaCeding Company sesuai dengan
perjanjian reasuransi yang dibuatnya.
• Reasuradur tidak mempunyai hak berdasarkan perjanjian
terhadap segala kesalahan yang dilakukan oleh Tertanggung.
5. Perjanjian Reasuransi adalah perjanjian yang bersifat
confidential (rahasia) serta tidak dapat dipublikasikan.
6. Perselisihan yang timbul antara Ceding Company dan
Reasuradur biasanya diselesaikan melalui arbitrase dan sangat jarang
diselesaikan melalui jalur pengadilan.